Revisi UU KPK Tak Ditarik dari Prolegnas, Gerindra Paham
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan, tak masalah jika revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung ditarik dari daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Hal tersebut menurut Fadli hanya terkait masalah teknis.
"Jadi ketika kami menetapkan prolegnas di long-list atau short-list dalam arti prolegnas prioritas kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu (dicabut) ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," kata Fadli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Dia mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti mengenai penggeseran rancangan undang-undang dari Prolegnas. Namun demikian dengan diputuskan ditunda, maka revisi UU KPK tak lagi menjadi prioritas dalam daftar legislasi itu.
"Itu artinya pembahasan tentang revisi RUU KPK tidak akan menjadi bahan untuk didiskusikan atau diagendakan dalam paripurna, logikanya begitu," katanya menambahkan.
Fraksi Partai Gerindra merupakan fraksi yang sejak awal menolak revisi UU KPK secara lugas. Revisi legislasi tersebut diputuskan ditunda setelah dilakukan rapat konsultasi oleh Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin 22 Februari 2016.
Hari ini, revisi UU KPK di Sidang Paripurna juga digeser dari daftar agenda. Penundaan pembahasan revisi UU KPK dilakukan untuk mencegah adanya kisruh politik di dalam negeri.
"Pagi ini kan rapat Bamus di antaranya kami mencabut keputusan rapat paripurna yang seharusnya hari ini ada revisi UU KPK. Sehingga rapat nanti tidak ada keputusan atau pembahasan revisi UU KPK," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto hari ini.
(mus)