PPP Anggap Wajar Jokowi Minta Tunda Revisi UU KPK
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda sementara rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diumumkan setelah Jokowi berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Juru Bicara PPP, Arsul Sani, mengatakan sikap presiden tersebut tidak perlu dipersoalkan. "Karena memang masih dalam ranah kewenangan konstitusional-nya untuk membahas atau tidak membahas suatu RUU bersama dengan DPR," kata Arsul di gedung DPR RI, Senin 22 Februari 2016.
Arsul tidak melihat penundaan sementara revisi UU KPK karena Presiden Jokowi menganggap itu sebagai upaya pelemahan. "Saya tidak melihatnya seperti itu, tapi lebih agar persoalan revisi tersebut tidak dilakukan terburu-buru," ujarnya.
Karena menurut anggota Komisi III DPR RI ini, pelemahan atau memperkuat KPK hanya bisa saat proses revisi dan hasil akhir dari proses revisi Undang-Undang KPK.
Sebelumnya Presiden Jokowi menunda sementara rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR. Khususnya dalam rencana revisi UU KPK, dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi, dalam keterangan pers bersama, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Presiden meminta, agar ada waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan ini lebih lanjut. "Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," ujar dia. (ren)