Bertemu Jokowi, Gerindra Sampaikan Sikap Tolak Revisi UU KPK
VIVA.co.id - Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan partainya tetap konsisten menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap tersebut juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami juga akan sampaikan sikap kami tersebut dalam rapat konsultasi dengan Presiden siang ini," kata Muzani di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Muzani menambahkan perlu tidaknya revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR RI itu merupakan hak DPR, tapi bagi Fraksi Gerindra setuju atau tidak ditentukan dari pandangan masyarakat.
"Kami merasakan, mendengarkan aspirasi masyarakat tentang revisi UU KPK. Kami rasa tidak perlu revisi UU KPK. Sikap Fraksi Gerindra itu adalah upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat," paparnya.
Atas dasar itu partainya akan terus berjuang menolak revisi UU KPK hingga rapat paripurna DPR RI memutuskan menolak atau melanjutkan revisi UU KPK.
"Pada rapat paripurna besok, Fraksi Gerindra akan menyampaikan sikap konsistensi tersebut yakni tidak merevisi UU KPK. Fraksi Gerindra akan perjuangkan konsistensi masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan bahwa Jokowi berencana mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR siang ini, Senin, 22 Februari 2016. Rapat itu menyangkut polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Benar, ada rencana pertemuan Presiden dan pimpinan DPR," ujar Johan.
Isu revisi Undang-Undang KPK memang menjadi kontroversi di masyarakat. Sebab, dalam rencana perubahan itu, setidaknya ada empat poin yang dinilai sejumlah kalangan sebagai memperlemah.
Pertama adalah soal Dewan Pengawas KPK. Kedua, wewenang lembaga itu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, wewenang mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Dan keempat, pengaturan penyadapan KPK.