Pemerintah Ajukan 15 Poin Revisi UU Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan setidaknya ada 15 poin yang diubah dalam revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Draf revisi UU Pilkada akan dikirimkan ke DPR pada akhir Februari ini.

Pilkada, Ini Tiga Provinsi yang Bakal Banjir 'Perang Sosmed'

"Akhir bulan masuk (DPR) karena kami serap masukan dari lembaga-lembaga, KPU, Bawaslu, LIPI," kata Tjahjo Kumolo usai Rakernas Kemenkum HAM di Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Beberapa poin yang dievaluasi adalah terkait calon tunggal, jumlah partai politik termasuk kewenangan lembaga dalam sengketa Pemilu. Selain itu akan diatur pula terkait status tersangka seorang calon kepala daerah dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.

Ketua Komisi II Luncurkan Buku Tentang Pilkada Serentak

"Nanti terkait status tersangka akan diperjelas, kan belum ada hukum tetap, apakah tetap diizinkan (mencalonkan) atau tidak" kata Tjahjo lagi.

Disamping itu, revisi akan memuat pembatasan calon serta keputusan perlu tidaknya calon yang berasal dari PNS atau DPR mundur saat akan ikut dalam pilkada. "Ada 15-an poin yang nanti akan dibahas" kata dia lagi.

215 Pasangan Sudah Daftar Pilkada Serentak 2017

Tjahjo mengatakan, revisi UU Pilkada direncanakan bakal rampung dan diundangkan pada Agustus 2016 mendatang. Melalui revisi, pemerintah berharap pilkada makin bersih dan partai politik makin selektif dalam mendukung dan mengajukan calonnya.

"Banyak loh yang menang karena tidak ada alternatif," kata Tjahjo soal pemenang pilkada yang sebenarnya tidak kompeten.

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.

Jumlah Calon Kepala Daerah Minim, Parpol Patut Disalahkan

Jumlah kandidat yang tak ideal, jadi bukti parpol malas usung kader.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2016