Lagi, Menko Polhukam Nilai Kritik Revisi UU KPK Terlalu Dini
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan tetap menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu buru-buru dihakimi. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri belum resmi menerima draf revsi UU KPK.
"Kenapa buru-buru berpolemik sih. Kan presiden belum menerima hasil rapat paripurna DPR RI," kata Luhut usai Rakernas Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Menurut Luhut, pemerintah juga belum bisa memberi pendapat resmi terkait perubahan dan isi draf. Presiden dipastikan Luhut memerintahkan kajian sebelum menyetujuinya.
"Ya kita tunggu dulu, belum bisa berkomentar. Nanti konsultasi dan kami lihat," kata Luhut Pandjaitan.
Revisi UU KPK banyak menuai kritikan dari publik. Beberapa poin dalam revisi antara lain keterbatasan penyadapan dan adanya Dewan Pengawas yang dianggap bisa memperlemah kinerja KPK. Bahkan pimpinan KPK secara tegas menolak jika revisi itu diundangkan.
Sementara hari ini Presiden Joko Widodo akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR perihal revisi UU KPK.
"Soal legislasi akan jadi agenda satu-satunya untuk dibahas dalam rapat konsultasi dengan presiden siang nanti," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta. (ase)