Fahri Hamzah: Mungkin Agus Merasa Tidak Berdaya
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersedia mengundurkan diri jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi untuk direvisi.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku heran dengan rencana itu. "Saya nggak tahu. Soal mundur saya tidak paham," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Mengenai rencana itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan seharusnya Presiden Joko Widodo yang memiliki konsep lebih matang dalam pemberantasan korupsi, bukan malah Agus. "Kalau kontrol terhadap uang, uang yang dikontrol Àgus sekitar Rp1 triliun. Jokowi dalam APBN ke depan Rp2.100 triliun," ujar Fahri menambahkan.
Karena itu, terkait rencana mundurnya Agus, ia memaklumi. Hal itu katanya mencerminkan sikap frustasi Agus dalam mengemban amanah yang begitu besar. "Mungkin Agus merasa tidak berdaya, wajar, uangnya kecil yang dipegang."
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mundur sebagai ketua, apabila, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tetap dilakukan Presiden dan DPR.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri. Kalau revisi dilakukan, saya yang pertama mengajukan pengunduran diri," kata Agus Rahardjo, dalam diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama Untuk Melawan Korupsi, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu 21 Februari 2016. Ia menanggapi pernyataan MUI yang ikut bersuara soal revisi UU KPK.
Agus menegaskan, pengunduran diri keempat komisioner KPK lainnya bisa terjadi, kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. "Mudah-mudahan sikapnya sama," kata Agus.
Menurut Agus, melawan pelemahan KPK harus dilakukan. Karena, akan membuat komisi ini semakin tidak berdaya. "Dengan cara begitu langkah kita ke depan memperkuat pemberantasan korupsi bisa dilakukan."
(mus)