PPP Kubu Djan Faridz Akan Gugat SK Menkumham
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta berencana akan mengajukan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait dengan keputusan Menkumham, Yasonna Laoly yang mengembalikan kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung.
"Ini sedang dipersiapkan," kata Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humprey Djemat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Humphrey menuturkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena dinilai Yasonna telah salah menafsirkan putusan Mahkamah Agung.
Pada keputusannya, Yasonna mencabut SK Kepengurusan muktamar Surabaya kubu Romahurmuziy, namun dia juga tidak mengakui Kepengurusan muktamar Jakarta kubu Djan Faridz.
"Jelas menyalahi putusan MA dan tidak bisa didiamkan ini SK yang dibuat Menkumham supaya Menteri sadar apa yang dilakukannya salah," ujar dia.
Humprey meyakini Yasonna salah menafsirkan putusan MA tersebut. "Tidak bisa menafsirkan seenaknya sendiri putusan pengadilan. Jadi putusan pengadilan tidak bisa ditafsirkan semau-maunya. Itu kan sudah jelas tercantum di putusan tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk memperpanjang kepengurusan hasil muktamar Bandung merupakan tindakan melawan hukum.
Sebab, apa yang diputuskan Menkumham, Yasonna Laoly dengan menghidupkan kembali kepengurusan muktamar Bandung melawan putusan Mahkamah Agung (MA) soal sengketa PPP.
Menurut Djan, Kementerian Hukum dan HAM harusnya menuntut dirinya sendiri karena kebijakan memerpanjang muktamar Bandung melawan hukum.
"Menkumham harus menuntut dirinya sendiri melalui Dirjen AHU, karena menkumham melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Djan, Kamis 18 Februari 2016.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini melanjutkan, dalam sengketa PPP di MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, muktamar Bandung dan Surabaya sudah dinyatakan tidak sah.
Muktamar yang sah adalah muktamar yang dilaksanakan di Jakarta. Hasil muktamar Jakarta telah memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum bersama Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Sekretaris Jenderal.
"Di keputusan MA pada sengketa partai di PN Jakarta Pusat menyatakan muktamar Surabaya tidak sah, muktamar bandung tidak sah, muktamar Jakarta muktamar yang sah,ā tegas Djan. (ase)
Baca juga: