Sekjen PDIP Beberkan Efek Buruk Wewenang Besar KPK
- tvOne/Veros Afif
VIVA.co.id – Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai cara agar KPK bisa bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya menurut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kewenangan KPK yang begitu besar rawan diselewengkan.
Tak hanya itu, Hasto juga menganggap kewenangan KPK berpotensi besar dimanfaatkan" untuk kepentingan politis. Hal itu diungkapkan Hasto usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan di Hotel Grand Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 19 Februari 2016.
"Itu kan nantinya kami bisa masukkan pasal-pasal seperti itu (sinergi) sehingga tidak ada juga semacam rivalitas yang ada adalah sinergi dan kerja sama dalam pemberantasan korupsi itu," kata Hasto Kristiyanto.
Dia memberikan contoh bahwa kewenangan KPK sudah terlalu besar. Yang pertama, saat KPK dilibatkan dalam penilaian calon menteri. Padahal tugas ini kata Hasto bukan termasuk tugas KPK. Kemudian adanya kasus pembocoran sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) seperti dalam kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Kami bisa melihat dalam penetapan calon-calon menteri yang diberikan stabilo warna merah itu dan setelah saya bertemu dengan beberapa orang dalam KPK, menunjukkan bahwa itu adalah kerja perorangan. Itu bukan sebuah kerja yang sistemik," kata dia lagi.
Belum lagi arogansi pimpinan KPK kata dia terlihat dari adanya tuntutan deponering kasus yang menjerat mantan komisionernya. Hasto menilai, KPK dan kalangan antikorupsi terlalu takut dengan revisi UU KPK. Padahal amandemen akan bisa meningkatkan sinergitas KPK dan memastikan tak ada penyalagunaan kewenangan di lembaga antirasuh itu.
"Apalagi para pendekar-pendekar hukum yang kemudian begitu khawatir untuk mengikuti sebuah proses penegakan hukum yang merdeka dan independen melalui lembaga peradilan dan akan menggunakan keistimewaan melalui deponering. Tentu kami tanyakan komitmen pemberantasan korupsinya," lanjutnya.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pro dan kontra revisi UU KPK yang hingga kini masih bergulir. Ada 4 poin perubahan yang utama yaitu soal penyadapan KPK, wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya penyidik independen dan pembentukan Dewan Pengawas KPK.