Luhut: KPK Tak Boleh Menolak Revisi UU
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Penolakan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tidak boleh terjadi. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kalau pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia hanya melaksanakan," kata Luhut, di Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 19 Februari 2016.
Hingga kini, lanjut Luhut, pemerintah belum bisa bersikap. Sebab, DPR juga belum memutuskan dalam paripurna yang sempat ditunda Kamis kemarin. Hanya saja, Luhut menegaskan bahwa Presiden Jokowi tetap berpedoman kalau revisi tak keluar dari 4 poin kesepakatan yakni penyidik independen, SP3, penyadapan, dan Dewan Pengawas.
"Jujur kami belum tahu detailnya apa yang di DPR, tapi kalau dari pemerintah sendiri posisinya jelas, tidak ada niat memperlemah malah memperkuat KPK," kata Luhut.
Seperti diketahui, KPK menyatakan sikapnya untuk menolak revisi UU KPK. Bahkan, saat dimintai masukan oleh Badan Legislasi DPR, pimpinan KPK memilih tidak hadir. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya ingin bertemu Presiden Joko Widodo dan memberi penjelasan alasan mereka menolak.