Demokrat Ingin Revisi KPK Tak Terburu-buru
- ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.
VIVA.co.id - Rapat paripurna untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai pembahasan mengenai revisi ini belum cukup sehingga menyebabkan tak semua Fraksi setuju.
"Kami melihat kemarin itu pembahasan kurang cukup, sehingga rancangan Undang-Undang yang akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR belum disetujui betul sama teman-teman sama Fraksi yang ada di DPR," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, pembahasan revisi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia ingin adanya waktu tambahan untuk kembali duduk bersama.
"Mari kita duduk bersama, bahas secara detail dengan gunakan waktu yang cukup. Kami melihat pembahasan kemarin yang ada di Baleg belum gunakan waktu yang cukup," ujar Agus.
Namun ia tidak yakin jika kesepuluh Fraksi mengubah sikapnya. Diketahui, ada tujuh Fraksi yang setuju revisi ini dilanjutkan. Hanya Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak.
"Dari dulu Demokrat tetap konsisten. Saya sampaikan Demokrat tetap konsisten," kata Agus.