Demokrat Ingin Revisi KPK Tak Terburu-buru

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

VIVA.co.id - Rapat paripurna untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai pembahasan mengenai revisi ini belum cukup sehingga menyebabkan tak semua Fraksi setuju.

Demokrat Ungkap Kejanggalan Pembahasan RUU HIP sejak Awal

"Kami melihat kemarin itu pembahasan kurang cukup, sehingga rancangan Undang-Undang yang akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR belum disetujui betul sama teman-teman sama Fraksi yang ada di DPR," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, pembahasan revisi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia ingin adanya waktu tambahan untuk kembali duduk bersama.

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

"Mari kita duduk bersama, bahas secara detail dengan gunakan waktu yang cukup. Kami melihat pembahasan kemarin yang ada di Baleg belum gunakan waktu yang cukup," ujar Agus.

Namun ia tidak yakin jika kesepuluh Fraksi mengubah sikapnya. Diketahui, ada tujuh Fraksi yang setuju revisi ini dilanjutkan. Hanya Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak.

Bertemu Said Aqil, AHY Bicara Kemiripan Demokrat dengan PBNU

"Dari dulu Demokrat tetap konsisten. Saya sampaikan Demokrat tetap konsisten," kata Agus.

Warga Baduy memasukkan kertas suara di Pilkada Banten. (Foto ilustrasi).

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Banten akan menggelar pilkada.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020