Nasdem: Sianida Cukup Masuk Dalam Penjelasan RUU Terorisme

Rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kapolri Jenderal Polisi, Badrodin Haiti meminta revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam revisi tersebut salah satunya mengantisipasi ancaman teror melalui racun sianida, seperti kasus pembunuhan Mirna oleh Jessica.

Muhammadiyah: Draf RUU Terorisme Tak Lindungi HAM Tersangka

Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra mengatakan, revisi tersebut tak perlu memasukkan pengaturan sianida. Hal itu disebabkan sianida hanya sebagai media untuk melakukan teror.

"Sianida bisa diatur dalam bagian penjelasan RUU yang menjelaskan media atau alat untuk melakukan teror," kata Supriadin di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Teror Racun Sianida, Polda Jateng Periksa Makanan Polisi

Purnawirawan jenderal TNI ini mengatakan, sianida bisa dijadikan sebagai media teror. Dimana sianida sebagai bahan kimia mempunyai efek mematikan. Namun, selain sianida ada banyak zat kimia lain yang bisa membunuh manusia yang juga perlu diawasi.

Atas dasar itu politikus Partai Nasdem ini mempertanyakan apa nama pasal bagi sianida bila dipaksakan dalam Undang-Undang Terorisme.

Ketika Teror Sianida Jadi Ancaman Baru Bagi Polisi

Sementara, anggota Komisi I DPR RI lainya, Prananda Paloh menambahkan, peredaran sianida ini sebenarnya bisa di monitor perdagangannya dengan sistem tertentu.

Menurutnya, saat yang lebih relevan adalah mencegah bagaimana ideologi terorisme ini menyebar melalui banyak media. Penanggulangan harus dilakukan secara sistematis terhadap gerakan teror dan para narapidana teroris agar deradikalisasi bisa dilakukan.

"Itu jauh lebih prioritas dan relevan masuk pada revisi UU Anti Teror, daripada mengatur zat sianida," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebelumnya telah menginstruksikan semua jajarannya untuk waspada akan ancaman kelompok teroris. Bahkan, muncul sinyalemen para teroris bisa menyerang polisi dengan racun sianidia.

Menurut Badrodin, informasi adanya serangan yang dilakukan oleh kelompok teroris dalam mengincar targetnya dengan menggunakan racun sianida berdasarkan informasi intelijen.

Kapolri menyebut tidak menutup kemungkinan serangan terorisme yang diduga menggunakan racun sianida tersebut terinspirasi dari kasus pembunuhan atas warga sipil Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi di kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta.

"Bisa saja itu terjadi, makanya saya katakan ancaman terhadap anggota Polri bisa dengan bom, penembakan, bisa saja dengan senjata tajam, bisa saja dengan racun. Semua bisa dilakukan.”

(mus)

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.

Muhammadiyah: Teroris Musuh Bersama yang Perlu Diberantas

Revisi UU antiterorisme sedang dibahas lebih dalam.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016