Gerindra Sambut Baik Pembatalan Paripurna Revisi UU KPK
VIVA.co.id – Rapat paripurna untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR pada Kamis 18 Februari 2016 ini telah dibatalkan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas menilai penundaan ini ada bagusnya.
"Ini bagus untuk bisa melakukan konsolidasi dialog dengan partai lain untuk mendengar aspirasi publik untuk dibatalkan," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan Fraksinya bersama Fraksi Demokrat masih menolak revisi ini. Ia juga telah mendengar PKS telah buka-bukaan menolak.
"Saya dengar PKS ikut. Mudah-mudahan sikap fraksi lain bisa berkesesuian. Tetapi prinsipnya Gerindra untuk memberikan komitmen dalam pemberantasan korupsi," ujar Supratman.
Dia mengakui KPK memiliki kelemahan. Namun kelemahan itu katanya bisa diatasi dengan memperbaiki standar dan prosedur di internal KPK.
"Cara perbaikan sekarang adalah memperbaiki SOP di internal itu sendiri. Supaya tidak timbul ada kesan politisasi. Revisi saat ini tidak tepat," kata Supratman.