Paripurna Bahas Revisi UU KPK Kembali Ditunda
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis, 18 Februari 2016, sedianya akan menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait rencana revisi UU KPK. Namun, rapat akhirnya ditunda hingga Selasa, 23 Februari 2016, pekan depan.
"Dari pertemuan rapat Bamus semalam, karena pimpinan DPR yang seharusnya minimal dua, sesuai UU MD3, nah yang di Jakarta hanya ada satu," kata anggota Baleg, Hendrawan Supratikno ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.
Wakil Ketua Fraksi PDIP ini membantah, jika penundaan itu karena ada lobi-lobi yang belum selesai. Ia juga membantah ada pihak-pihak yang mengulur waktu.
"Siapapun yang mengulur pasti capek sendiri. Menurut saya tidak. Tapi pertimbangannya memang banyak sekali tugas kedewanan di luar kota," ujar Hendrawan.
Dia menjelaskan, fraksinya fokus pada empat poin utama perubahan. Fraksi PDIP tidak ingin melebar karena khawatir akan seperti draft yang lama.
"PDIP ingin melakukan perubahan dengan selektif. Fokus (ke empat poin). Kalau melebar bisa ke 13 butir yang lama," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Februari 2016, rapat paripurna juga ditunda. Salah satu alasan penundaan adalah karena adanya penolakan dari Partai Demokrat.
(mus)