DPR Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera dibawa ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini.
Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu malam, 17 Februari 2016, memutuskan rapat paripurna yang digelar pada Kamis ini, diundur ke hari Selasa 23 Februari 2016. Pemberitahuan ini juga dibenarkan oleh sejumlah anggota DPR.
"Tunda pekan depan, karena pimpinan DPR hanya satu orang yang di Jakarta," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, Rabu malam.
"Ya ditunda, karena unsur pimpinan banyak yang tugas di luar kota," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.
Sejauh ini terdapat tiga Fraksi yang menyatakan menolak revisi ini, yaitu Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan tujuh Fraksi sisanya setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi ini.
Terbaru, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku selama ini Fraksinya menolak revisi UU KPK. Menurutnya sikap ini akan segera diperdengarkan di sidang paripurna. "Kalau disampaikan sebelumnya, buat apa ada paripurna," kata Jazuli.