Gerindra: Kenapa Hanya KPK yang Diminta Berubah
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu polemik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa mengatakan, perbaikan lembaga penegak hukum seharusnya tidak hanya fokus kepada satu lembaga saja.
"Fraksi Partai Gerindra pandang jangan ada terpisah-pisah baik KPK, Kepolisian, Kejaksaan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Dia berpendapat revisi ini seharusnya menunggu rancangan KUHAP yang baru. Apalagi hal itu juga melingkupi penegak hukum lain. "KUHAP itu berlaku ke semua lembaga hukum, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, poin-poin kontroversial dalam revisi UU KPK itu adalah juga bagian dari hukum acara pidana. Dia khawatir, jika revisi UU KPK dirampungkan sebelum KUHAP selesai, maka ditakutkan akan ada perubahan-perubahan lagi.
"SP3 dan penyadapan, bicara penyidik independen itu bagian KUHAP. Kenapa tidak menunggu dulu UU hukum acara pidana selesai, agar penyesuaian, jangan ada terpisah-pisah."
(mus)