Pesan Jokowi dari AS: Tetap Dukung Revisi Undang-undang KPK
- REUTERS/Kevin Lamarque
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo - yang tengah tur kerja di Amerika Serikat - telah menghubungi juru bicaranya, Johan Budi Sapto Pribowo, terkait banyaknya aksi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan mengungkapkan, Presiden Jokowi tetap pada prinsipnya bahwa revisi harus dilakukan dengan menambah kewenangan lembaga ini menjadi lebih kuat.
"Tadi saya sempat bicara langsung dengan Presiden berkatian dengan adanya "gelombang" kritik atau kontra terhadap revisi UU KPK. Dan yang disampaikan oleh Presiden secara langsung adala Presiden tetap konsisten bahwa kalau pun ada revisi UU KPK maka revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KPK," kata Johan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016.
Revisi juga, lanjut dia menirukan sikap Presiden, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kalau justru sebaliknya dan tidak untuk maksud memperkuat maka Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
"Ini poin yang menurut saya penting diketahui oleh publik. Ini sikap Presiden yang menurut saya konsisten sejak dulu," katanya.
Jokowi yang masih melakukan lawatan pada US-Asean Summit di Amerika Serikat, juga berpesan bahwa akan melakukan evaluasi terhadap poin-poin usulan DPR sebagai inisiator terhadap rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Johan menjelaskan, terhadap adanya penolakan oleh masyarakat yang semakin luas, akan menjadi perhatian Presiden Jokowi. Sebab, Presiden sangat concern terkait kepentingan publik, dan memperkuat KPK.
"Jadi karena sekarang Presiden masih di luar kan ya, ada tugas. Maka sekembali beliau dari sana akan ada evaluasi terhadap rencana itu," katanya.
Presiden Jokowi, katanya, akan melihat perkembangan yang ada dalam beberapa pekan ini. Opsi menarik diri dari pembahasan revisi, sangat besar kemungkinan dilakukan oleh pemerintah.
Apalagi, dinamika di DPR juga terjadi seperti itu. Dari awalnya hanya Fraksi Gerindra yang menolak, sekarang merembet hingga Fraksi PKS dan Demokrat.
"Di DPR pun juga ada yang kemudian menarik diri. Ini juga dicermati oleh Presiden," katanya.
Ada empat point pembahasan revisi UU KPK yang disepakati. Yakni, menyangkut KPK bisa merekrut penyidik independent, KPK bisa mengeluarkan Surat Penghentian Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas, dan penyadapan yang diatur lagi. (ren)