Larangan Eks Pimpinan KPK Jadi Pejabat Publik Tak Relevan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akan dibahas rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat ini. Salah satu poin perubahan adalah pasal 32 yang menyatakan Pimpinan KPK jika sudah mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.
Walaupun mendukung adanya revisi undang-undang itu, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menganggap poin tersebut tidak relevan dimasukan. Fraksi Nasdem lebih fokus membahas empat poin utama untuk dibahas.
"Kami dari Nasdem hanya akan menyetujui empat poin itu dan pasal-pasal yang terkait dengan itu," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G. Plate, ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016.
Plate menganggap, Pasal 32 itu tidak relevan dengan revisi UU KPK, karena fraksi belum memahami argumen di balik usulan poin perubahan itu.
"Tidak relevan, karena saya tidak tahu argumentasinya. Ini pembatasan orang yang sudah selesai menjabat untuk bekerja di tempat lain," ujar Plate.
Menurutnya, setiap orang punya hak untuk memilih pekerjaan, terlepas dia adalah pimpinan KPK, atau bukan. Jaminan ini juga diatur dalam konstitusi.
"Itu hak personal yang dilindungi UUD 1945, kecuali ada pembatasan, seperti Pilpres hanya boleh (ikut) dua kali. Tidak relevan. Karena itu, di luar empat poin itu," kata Plate.
Sebelumnya, . Yakni penyidik independen, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, dan dewan pengawas KPK. (asp)