Banyak Dikritik, DPR Klaim Punya Hak Revisi UU KPK

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, memberikan komentar soal banyaknya pengkritik revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bambang, pembuatan undang-undang merupakan hak DPR dan pemerintah.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

"Jadi yang bisa hentikan DPR dan pemerintah," ujar Bambang dalam diskusi Menuju Upaya Penguatan KPK di kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.

Ia menilai para pengkritik revisi UU KPK lebih banyak diekspose media. Sebaliknya, para pendukung UU KPK pendapatnya jarang dimuat di media. Meski faktanya, ia tidak mengetahui seberapa banyak para pendukung dan pengkritik revisi UU KPK.

Bambang Soesatyo

"DPR akan buka selebarnya sampaikan hal-hal yang jadi keberatan dan diekspose. Supaya tujuan kita sesuai harapan bukan melemahkan KPK," kata Bambang lagi.

Bambang menuturkan bahwa revisi tersebut awalnya adalah inisiatif pemerintah. Tapi kemudian DPR berinisiatif mengambilnya.
 
"Drafnya kami adopsi dengan beberapa modifikasi," kata dia.

Komisi III Akan Undang Eks Pimpinan KPK Setelah Reses

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi direncanakan akan direvisi. Setidaknya ada empat poin utama yang akan menjadi bahasan.

Pertama adalah soal Dewan Pengawas KPK. Kedua, wewenang lembaga itu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, wewenang mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Dan keempat, pengaturan penyadapan KPK. (ren)

Suasana cabang PMII kabupaten Jombang melakukan demo di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Berawal dari orasi yang dinilai provokatif

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019