Revisi UU KPK, DPR: Kenapa Takut Penyadapan Diatur?
Selasa, 16 Februari 2016 - 18:30 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mempertanyakan keberatan yang kerap disampaikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-Undang KPK. Dimana salah satu poinnya mengatur tentang izin penyadapan KPK melalui Dewan Pengawas.
"Kenapa (penyadapan) mesti diatur. Sekarang pertanyaannya dibalik, kenapa kok takut diatur? Kalau Dewan Pengawas sekelas Mahfud MD, Buya Syafii Maarif, dan Din Syamsuddin. Apakah kekuasaan bisa mengintervensi orang-orang seperti itu?" kata Bambang dalam diskusi Menuju Upaya Penguatan KPK di kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan diantaranya terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK, Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana ini menimbulkan pro kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan diantaranya terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK, Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana ini menimbulkan pro kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK.