Revisi UU Terorisme Dikritik, Menko Polhukam Sinis
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyindir sejumlah pihak yang menganggap revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme terlalu tergesa-gesa. Justru menurut Luhut, perubahan UU perlu disegerakan agar bisa mengakomodir pencegahan aksi terorisme.
Â
"Ya mudah-mudahan jangan ada bom meledak di dekat dia saja, begitu," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.
Menko Polhukam mengatakan, ancaman terorisme berkembang dengan wujud yang berbeda-beda. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki langkah-langkah yang bisa menangkal adanya serangan teroris itu dengan lebih maju.
Hal itu disampaikan Luhut menyusul adanya indikasi sikap penolakan terhadap substansi revisi UU Terorisme saat melakukan rapat kerja dengan Komisi I dan Komisi III di Gedung DPR, Senin 15 Februari 2016.
Revisi UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah itu digulirkan pascaledakan Bom Sarinah pada 14 Januari 2016 lalu. Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan para kepala lembaga negara.
Namun belakangan muncul aspirasi yang menolak substansi dalam perubahan UU itu yang dinilai terlalu memberi ruang luas bagi penegak hukum antara lain soal penangkapan terduga teroris dengan alasan pencegahan meskipun belum bisa dikaitkan atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Pula adanya perpanjangan masa penahanan dikhawatirkan melanggar HAM.
"Itu untuk keamanan Republik. Jadi kalau ada yang berpikir seperti itu (revisi UU Terorisme tergesa-gesa), ya saya berdoa supaya jangan ada bom meledak dekat dia saja atau dekat keluarganya," tambah mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.