Pemerintah Jangan Malu-maluin, Stop Revisi UU KPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Presiden joko Widodo menarik diri dari pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Revisi terhadap UU KPK dinilai bertentangan dengan Nawacita yang diusung oleh Jokowi yakni memperkuat lembaga anti rasuah itu. Lantaran beberapa poin perubahan dalam revisi UU KPK dinilai justru melemahkan.
"Pemerintah jangan malu-maluin, Jokowi dipilih untuk perubahan," kata salah satu perwakilan Koalisi, Alvon dalam orasinya di lobi Gedung KPK Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.
Saat ini, revisi terhadap UU KPK masih terus berlanjut, bahkan dalam waktu dekat DPR diagendakan akan menggelar paripurna membahas hal tersebut.
Terus berlanjutnya pembahasan revisi tersebut dinilai sebagai tanda bahaya terhadap keberadaan KPK. Tanda bahaya tersebut kemudian disimbolkan dengan kentungan yang dibawa oleh massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam orasinya.
"Simbol kentungan adalah simbol tanda bahaya, karena revisi merupakan tanda bahaya bagi KPK. Tidak ada alasan bagi Presiden untuk melanjutkan revisi," ujar salah satu orator.
Ketua KPK, Agus Rahardjo serta Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang hadir untuk menemui massa kemudian dihadiahi kentungan tersebut sebagai simbol agar Pimpinan berani menyatakan keberatan dan menolak revisi UU KPK.
Agus menyatakan bahwa sikap lembaganya jelas bahwa mereka menolak revisi tersebut. "Saya ini pimpinan, ketua dan seluruh komisioner dan seluruh jajaran di KPK mengucapkan menolak dilakukannya revisi Undang-undang KPK," ujar Agus.