Soal Din Minimi, Keputusan Ada di Tangan Jokowi
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, banyak anggota Komisi I dan III yang tak setuju pemimpin kelompok bersenjata Din Minimi mendapatkan amnesti. Menurutnya, sikap itu menyalahi Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pada bab 4 itu, siapa saja tidak akan diberikan lagi amnesti setelah tanggal yang ditentukan Keppres. Artinya, seluruh anggota GAM harus menyerahkan senjatanya dan bergabung dengan NKRI. Lalu diberikan amnesti, di luar itu tidak dibenarkan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, apa yang dilakukan oleh kelompok Din Minimi adalah tindakan-tindakan kriminal. Kesimpulan itu didapat setelah Komisi I dan Komisi III bertemu dengan Kapolda dan Pangdam Aceh.
"Nah, di sana disampaikan, bahwa kegiatan Din Minimi itu banyak kegiatan yang bisa dikatakan penyerangan. Ya seperti melakukan perampokan dan sebagainya," ujarnya menambahkan.
Walaupun ia berpendapat agar Din Minimi diproses secara hukum, namun menurutnya pemberian amnesti ini adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Ya sekarang terserah beliau, bola ada di beliau. Jadi keputusannya di beliau."
(mus)