PDIP: Revisi UU KPK Agar Tidak Terjadi Abuse of Power

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP, Hendrawan Supratikno (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Septianda Perdana

VIVA.co.id – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, mengatakan ada banyak lembaga negara, tidak hanya KPK yang ingin diberi kewenangan lebih dalam bekerja. Namun, katanya, tidak sedikit pula lembaga negara yang melebihi aturan.

Biarkan KPK Bekerja dengan Undang-Undang yang Ada

"Setiap lembaga ingin diberi kewenangan luar biasa, dalam kultur birokrasi kita, fungsi dan rejeki tergantung pada kewenangan atau diskresi," katanya di Senayan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.

Ia setuju KPK diperkuat dan bekerja sesuai dengan kewenangannya. Ia juga meminta KPK untuk ikut memberi masukan beberapa pasal yang akan direvisi.

Penundaan Revisi UU KPK Bersifat Final

"Kita persilakan lembaga pengguna (KPK) untuk mengusulkan rumusan pasal pengaturannya, yang penting mau diatur agar tidak sewenang-wenang," ujar Hendrawan.

Ia menegaskan, PDIP sebagai inisiator revisi ini tidak memiliki niat untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu, seperti yang ditakutkan oleh publik.

Revisi UU KPK Tak Ditarik dari Prolegnas, Gerindra Paham

"Perlu manajemen dan pengaturan yang jelas ‎dalam kinerja KPK agar tidak abuse of power," kata dia. (one)

Demo Tolak RUU Kamnas dan RUU Ormas

Gerindra: RUU Keamanan Nasional Perlu, Jangan Fobia Militer

Publik tinggal memberi masukan pasal yang tak sesuai demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2016