Syarief Hasan: Dewan Pengawas KPK Bisa 'Abuse of Power'

Syarief Hasan
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian publik di Tanah Air, tak terkecuali para politisi di Senayan. Dalam rencana perubahan itu, setidaknya ada empat poin yang jadi bahasan utama.

Demokrat Ungkap Kejanggalan Pembahasan RUU HIP sejak Awal

Pertama adalah soal Dewan Pengawas KPK. Kedua, wewenang lembaga itu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, wewenang mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Dan keempat, pengaturan penyadapan.

Salah satu anggota dewan yang turut mengikuti perkembangan persoalan itu adalah Syarief Hasan. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menyoroti mengenai ide dibentuknya Dewan Pengawas.

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

"Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk dan yang menunjuk Dewan Pengawas bisa jadi abuse of power. Konstitusi adalah Dewan Pengawas yang tepat," kata Syarief dalam akun Twitternya, @syariefhasan416, seperti dikutip VIVA.co.id, Selasa, 16 Februari 2016.

Syarief menegaskan, Partai Demokrat menolak rencana revisi tersebut. Ia menilai revisi dapat menimbulkan dampak negatif bagi KPK termasuk soal Dewan Pengawas.

Bertemu Said Aqil, AHY Bicara Kemiripan Demokrat dengan PBNU

"Partai Demokrat menolak RUU KPK karena materinya berpotensi melemahkan KPK bila DPR menyetujui. Nanti maka RUU harus menguatkan KPK," kata Syarief melalui pesan singkat.

(mus)

Warga Baduy memasukkan kertas suara di Pilkada Banten. (Foto ilustrasi).

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Banten akan menggelar pilkada.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020