Kirim Surat Deponering, Jaksa Agung Dituding Punya Motif

Anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung), yang berencana membekukan perkara (deponering) kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Deponering Samad dan BW Digugat

Menurut Warouw, seakan-akan Kejaksaan Agung ingin melempar bola panas ke DPR karena memang sejumlah kalangan menyuarakan agar kasus eks pimpinan KPK itu diberikan deponering.

"Kenapa hak jaksa agung diserahkan pada Komisi III dengan minta pertimbangan. Ini kami pertanyakan. Kami mitra kerja jaksa agung kenapa, apa jaksa agung mau lepas tanggung jawab," kata Warouw di Gedung DPR, Jumat 12 Februari 2016.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan

Hal tersebut disampaikannya menyusul surat yang dikirimkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke DPR yang meminta pertimbangan pemberian deponering pada kasus Bambang perihal dugaan kesaksian palsu dalam perkara Pilkada Kotawaringin Barat dan kasus pemalsuan dokumen administrasi negara yang menjerat Abraham Samad.

Surat itu kini diteruskan pimpinan DPR ke Komisi III sebagai mitra Kejaksaan Agung. Wenny mengatakan, sejauh ini Komisi III tak menyetujui deponering. Namun hal tersebut menjadi hak Kejaksaan Agung.

PN Jakarta Selatan Tentukan Nasib Abraham Samad dan Bambang

"Tinggal jaksa agung menjelaskan kepada masyarakat kenapa mengeluarkan deponering. Komisi III menolak itu karena tidak melihat urgensinya dan tidak ada kepentingan bagi masyarakat," kata dia lagi.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, dengan surat jaksa agung yang diserahkan ke Komisi III justru kemudian menimbulkan pertanyaan. Lebih jauh dia menilai ada maksud Kejaksaan Agung ingin mengkambinghitamkan Komisi III atas putusan soal deponering itu nantinya.

Oleh karena itu, Komisi III dalam waktu dekat berencana memanggil HM Prasetyo.

"Kita harus melihat kebelakang, apa yang dikerjakan orang-orang ini sebelum menjadi kasus, sebelum jadi pimpinan KPK apa ini jadi barter. Kita akan tanyakan nanti," kata Warouw. (ren)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering

Sejumlah anggota DPR mendesak Polri menguji deponering kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2016