Politikus PDIP Kritisi Kebijakan Perubahan Seragam PNS

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru penggunaan seragam hitam putih bagi pegawai negeri sipil (PNS) khususnya di kalangan PNS pemerintah daerah dan jajaran Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini kemudian menuai tanggapan negatif dari Anggota Komisi II, Arteria Dahlan.

DPR Minta PNS Jangan Cuma Tiru Seragam Jokowi

"Pemerintah mohon tinjau kembali kebijakan PNS wajib memakai seragam hitam putih seperti Jokowi," kata Arteria saat dihubungi, Jumat 12 Februari 2016.

Anggota komisi yang mengurusi pemerintahan ini mempertanyakan urgensi perubahan seragam bagi PNS itu.

GCG Diterapkan agar Tak Terjerat Fraud

"Dan apa relevansinya seragam baru dengan etos kerja PNS," kata dia lagi.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah harusnya fokus pada kebijakan yang efektif dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Sementara kebijakan soal seragam bukan hal yang mendesak.  

Kesedihan Timnas Malaysia Setelah Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Mendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah mantansekretaris jenderal PDIP.

Melalui aturan itu dimuat bahwa seragam bagi PNS adalah seragam dinas berwarna krem, atasan putih dengan bawahan hitam serta batik. Hal tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang dianggap sebagai simbol  revolusi mental bagi aparatur sipil negara.

Seragam dinas krem digunakan pada Senin dan Selasa, sementara pada Rabu akan mengenakan kemeja putih sebagaimana baju yang kerap dikenakan Jokowi dan Kamis hingga Jumat mengenakan batik.

"Aparatur itu yang harus diubah adalah karakter dan mentalitasnya. Dari yang dilayani menjadi melayani. Itu tidak cukup dengan pakai hitam putih," kata Arteria Dahlan.

Aplikasi SKP PNS

Pejabat 'Plt' Dilarang Angkat dan Mutasikan PNS

Wewenang Plt dan Plh dicakup dalam UU Administrasi Pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2016