'KTP Anak' Dipandang Bertentangan dengan Undang-undang

Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang kewajiban anak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Mereka meminta Mendagri tidak membuat aturan yang aneh-aneh seperti itu.

Alasan Mendagri Terbitkan KTP Anak: Biar Mandiri

"Selesaikan saja dulu e-KTP secara nasional, yang bukan saja masalah berlaku seumur hidup," kata anggota Komisi II DPR, Muchtar Luthfi Andi Mutty, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurut Luthfi, Permendagri yang mengatur pemberlakuan KIA tidak efektif. Selain itu, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan. Sebab, undang-undang tersebut hanya mewajibkan kepemilikan KTP bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah.

Jusuf Kalla Anggap 'KTP' Anak Penting

Menurut politisi Partai Nasdem tersebut, saat ini masyarakat masih dipersulit dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi, seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lainnya.

"Ini karena belum mempunyai KTP," katanya.

'Malaysia Sudah Menerapkan KTP Anak Sejak Merdeka'

Ia mencurigai ada permainan untuk mencari keuntungan dalam proyek e-KTP, bahkan KPK sempat melakukan penyelidikan. Baginya, yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah bisa memberikan hak semua warga negara sesuai undang-undang mendapat KTP dan bukan membuat kebijakan baru. (ren)

Kartu Tanda Penduduk atau KTP Indonesia th 2011 atau KTP Elektronik

April 2016, Anak-anak di Jakata Selatan dapat KTP

Saat ini, masih dalam proses pendataan identitas.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016