Istana Minta Revisi UU KPK Tak Buru-buru Dicap Melemahkan
VIVA.co.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, mengatakan bahwa pemerintah belum menerima draf resmi revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu, Pramono meminta rencana revisi ini tak bisa serta-merta disebut bakal melemahkan lembaga tersebut.
"Kan resmi kepada pemerintah saja belum disampaikan, mana tahu lemah atau kuat," kata Pramono soal pro dan kontra revisi UU KPK di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa perubahan dalam UU KPK harus dilakukan dalam rangka penguatan lembaga antirasuah tersebut.
Pada pandangan mini fraksi di DPR beberapa waktu lalu, dari 10 fraksi hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi. Namun belakangan, Demokrat berbalik arah dan menyatakan menolak revisi karena adanya arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Bapak Presiden di Lampung. Beliau mengatakan bahwa kalau memang harus ada revisi UU KPK maka harus membuat fungsi tugas KPK menjadi lebih jelas. Yang kedua adalah dalam rangka penguatan KPK," kata Pramono.
Ada empat poin krusial dalam perubahan UU KPK. Pertama soal penyidik independen. Kedua soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ketiga tentang pembentukan Dewan Pengawas. Keempat mengenai aturan penyadapan. (ase)