Soal KTP Anak, DPR Akan Panggil Mendagri
- U-Report
VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, meminta pemerintah fokus mengurus masalah pemberlakukan e-KTP dari pada membuat kebijakan baru berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang kewajiban anak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
"Jangan dibuat permasalahan nasional, kami belum dalami masalah KTP anak. Jangan buat masalah baru, belum seluruh masyarakat yang berhak punya KTP," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurutnya, hak kepemilikan KTP bagi warga negara telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan. Mendagri tinggal menjalakan tanpa membuat kebijakan baru.
"Batasan punya KTP itu hanya 17 tahun atau sudah menikah seperti diatur dalam UU Administrasi Kependudukan," tegas Rambe.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan KTP bagi anak masih belum diperlukan saat ini. "Pendataan anak cukup dicantumkan dalam akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Rambe.
Rambe menambahkan bahwa Mendagri harus mengkaji kembali Permendagri tentang kewajiban anak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.
"Kami akan panggil Mendagri minggu depan. Untuk apa KTP anak ini?" tuturnya. (ase)