Politikus PDIP Tak Setuju Deponering Kasus Eks Pimpinan KPK
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan surat ke DPR perihal pertimbangan atas pembekuan perkara (deponering) kasus yang menjerat mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Namun Anggota Komisi III, Junimart Girsang menilai pemberian deponering tersebut kurang tepat.
"Tapi kalau disebutkan bahwa Jaksa Agung mau men-deponering perkara seseorang tentu harus dilihat urgensinya. Harus dilihat kepentingannya, siapa yang mau di-deponering, apa jabatan dia," kata Junimart ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurutnya, pemberian deponering bagi Bambang dan Abraham Samad kurang tepat karena harus dibuktikan bahwa hal tersebut diperlukan demi kepentingan umum. Belum lagi, kata Junimart, keadilan terhadap pelapor harus menjadi pertimbangan.
Kasus Bambang dan Abraham Samad saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Bambang menjadi tersangka atas kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat sementara Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Bagaimana rasa keadilan dari pelapor kalau perkara ini dihentikan," kata politikus PDI Perjuangan ini lagi.
Junimart menyarankan agar Bambang dan Samad tetap mengikuti persidangan. Pasalnya, jika menunggu deponering, maka status tersangka itu masih melekat pada keduanya. Oleh karena itu, deponering tak menjadi pembuktian bahwa keduanya tak bersalah.
"Saran saya kenapa harus takut sidang. Silakan sampaikan pembelaan di persidangan. Apa yang harus dikhawatirkan," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini. (ase)