Pejabat KPK Dilarang Mundur Demi Isi Jabatan Publik
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin perubahan adalah pasal 32 yang berbunyi: Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.
"Itu kekhawatiran kemarin yang berkembang di dalam Panja itu, karena kan dikhawatirkan nanti pimpinan KPK karena punya keinginan umpamanya kekuasaan yang besar, sehingga nanti ini bisa dijadikan sebagai alat politik," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR, Kamis 11 Februari 2016.
Karena itu harus dijamin bahwa pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri, tetapi harus menyelesaikan jabatannya sampai akhir masa jabatan.
"Ini kan ada periode 4 tahun, tiba-tiba pada tahun ke-3 ada momentum politik pencalonan presiden umpamanya atau pencalonan yang lain. Dia mundur karena pencalonan itu, itu yang tidak boleh," ujar Supratman.
Namun ia menegaskan hal itu berbeda konteksnya jika ada pimpinan KPK yang tersangkut perkara hukum. Ia membedakan antara mengundurkan diri dengan non aktif karena perkara hukum.
"Tapi yang sementara menjabat, minta untuk mengundurkan diri, itu yang tidak boleh. Tapi kalau karena tersangkut kasus, itu beda lagi. Bukan dalam konteks itu," kata Supratman. (ren)