Materi Revisi UU KPK

Pejabat KPK Dilarang Mundur Demi Isi Jabatan Publik

pelantikan pimpinan kpk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin perubahan adalah pasal 32 yang berbunyi: Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

"Itu kekhawatiran kemarin yang berkembang di dalam Panja itu, karena kan dikhawatirkan nanti pimpinan KPK karena punya keinginan umpamanya kekuasaan yang besar, sehingga nanti ini bisa dijadikan sebagai alat politik," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR, Kamis 11 Februari 2016.

Karena itu harus dijamin bahwa pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri, tetapi harus menyelesaikan jabatannya sampai akhir masa jabatan.

Gerindra: RUU Keamanan Nasional Perlu, Jangan Fobia Militer

"Ini kan ada periode 4 tahun, tiba-tiba pada tahun ke-3 ada momentum politik pencalonan presiden umpamanya atau pencalonan yang lain. Dia mundur karena pencalonan itu, itu yang tidak boleh," ujar Supratman.

Namun ia menegaskan hal itu berbeda konteksnya jika ada pimpinan KPK yang tersangkut perkara hukum. Ia membedakan antara mengundurkan diri dengan non aktif karena perkara hukum.

Rhoma Irama: UU KPK Direvisi, Terlalu

"Tapi yang sementara menjabat, minta untuk mengundurkan diri, itu yang tidak boleh. Tapi kalau karena tersangkut kasus, itu beda lagi. Bukan dalam konteks itu," kata Supratman. (ren)

Suasana cabang PMII kabupaten Jombang melakukan demo di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Berawal dari orasi yang dinilai provokatif

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019