Demokrat: Revisi UU KPK Jangan Buru-buru Masuk Paripurna
- ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.
VIVA.co.id - Sembilan dari sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang KPK untuk dilanjutkan ke sidang paripurna. Namun, keputusan Baleg itu akan dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus).
"Belum diputuskan (dibawa ke paripurna), pagi ini akan rapat Bamus dulu. Dari Bamus itulah diambil suatu keputusan, apakah dilaksanakan rapat paripurna atau tidak," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan keputusan Baleg tidak bisa dilanjutkan dengan terburu-buru. Demokrat mengusulkan agar revisi tersebut tidak dibahas dulu di paripurna nanti.
"Partai Demokrat hari ini juga memberikan suatu pandangan bahwa seyogyanya rapat paripurna nanti belum membahas masalah revisi UU KPK. Karena hasil dari kemarin kan harus kami pelajari dulu," ujar Agus.
Menurut Agus, keputusan itu juga perlu dibahas mendalam di DPP partai sebelum masuk ke rapat paripurna. Langkah itu demi memastikan beberapa poin kontroversial, seperti adanya dewan pengawas, dan kepastian bahwa perubahan tidak memperlemah KPK.
"Di DPP kami bahas secara konseptual, strategis, luas, dan detil. Tujuan kami apabila revisi intinya harus memperkuat KPK. Dan kami memperlukan waktu untuk mempelajari secara seksama," tutur Agus.