DPR Minta PNS Jangan Cuma Tiru Seragam Jokowi
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Dadang S. Muchtar, mengaku tidak mempersalahkan kebijakan baru pemerintah mengenai penambahan seragam hitam putih, bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dadang hanya mengingatkan, yang terpenting saat ini adalah peningkatan etos kerja PNS dibanding sekadar pakai seragam baru.
"Jadi etos kerja, pelayanan publik itu sangat tergantung pada Bupati, Wali Kota, Gubernur, Menteri hingga Presiden. Tidak pengaruh sama seragam," kata Dadang kepada VIVA.co.id, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurutnya, etos kerja harus dibangun dari mental para pemimpin di lingkungan PNS itu sendiri. Hal ini telah dibuktikan oleh dirinya saat menjadi Bupati Karawang.
"Saya sering ngomong sama menteri PAN RB, etos kerja yang dibangun harus dari pemimpinnya. PNS itu ngekor saja, kalau pemimpinnya disiplin, semua pun disiplin. Pemimpinnya hobi golf, semua hobi golf. Kalu pemimpinya enggak pernah ke kantor, ya susah. Itu PNS," ucap Dadang.
Politisi Golkar ini menambahkan, penegakan disiplin ini juga akan berdampak pada pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah dari pusat hingga daerah.
"Ini sama dengan pemberantasan Korupsi selama Bupati, Wali Kota Gubernur dan para pemimpin disiplin insya Allah itu bisa diminimalisir. KPK hanya alat bantu para pemimpin," ujar Dadang.
Namun Purnawirawan TNI juga melihat sisi positif dari penggunaan seragam di lingkungan PNS. “Uniform akan membangun jiwa korsa, uniform itu membangun kebersamaan dan etos kerja. PNS harus memberi contoh. Selam tujuannya itu kebijakan seragam baru ok-ok saja," katanya.
Sebelumnya terhitung sejak 8 Februari 2016, seragam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah seragam krem, kemeja putih dengan bawahan hitam, dan pakaian batik. Perubahan seragam tersebut dikatakan sebagai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Mendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. Seragam dinas krem akan digunakan pada Senin dan Selasa, kemeja putih sebagaimana baju yang kerap dikenakan Jokowi untuk Rabu, Kamis dan Jumat mengenakan busana batik.
Baca juga:
(ren)