Hanya Gerindra Tolak Revisi Undang-undang KPK
- Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI
VIVA.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini mendengarkan pandangan sepuluh fraksi di DPR terkait revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 30 tahun 2002. Dari sepuluh fraksi di DPR, hanya Gerindra yang menolak perlunya revisi undang-undang KPK.
"Kami dari Fraksi Gerindra menyuarakan agar revisi UU KPK segera dihentikan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, dalam rapat di gedung DPR, Rabu 10 Februari 2016.
Aryo menjelaskan, Gerindra melihat empat poin revisi UU KPK tidak ada yang menguatkan, justru melemahkan KPK. "Keempat item yang akan direvisi jutru akan mengkebiri KPK. Pelemahan jangan dikamuflasekan dengan penguatan," kata angota Komisi VII DPR RI ini.
Sembilan fraksi lain di DPR RI menyetujui dilakukannya revisi undang-undang KPK dengan berbagai catatan terkait empat poin revisi.Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, memutuskan atas pandangan mayoritas fraksi revisi undang-undang KPK di lanjutkan.
Supratman sempat menyatakan telah menerima petisi jangan bunuh KPK dari para aktivis anti korupsi dan menyampaikannya kepada para anggota Baleg. Namun apa yang disampaikan, Supratman tidak mendapat respons dari anggota Baleg yang lain. (ren)