Jero Wacik Divonis 4 Tahun, Demokrat Kini Siap Bantu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Meskipun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis, Demokrat menilai putusan itu bukanlah akhir.
"Kalau tidak sesuai, bisa diambil proses hukum lanjutan," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Proses hukum lanjutan yang masih dinanti adalah banding di Pengadilan Tinggi. Didik mengatakan partai siap saja jika diminta Wacik untuk memberikan bantuan hukum.
"Pasti. Bagaimanapun juga sejak dari awal Pak Jero Wacik ini kader kami. Apabila Pak Jero ingin didampingi, pasti kita dampingi upaya hukum," ujar Didik.
Walaupun sudah tersandung kasus hukum, namun Didik meminta jasa-jasa Wacik tidak dilupakan. Menurutnya, prestasi dan proses hukum adalah dua hal berbeda.
"Hal yang sudah dijalankan beliau, prestasi itu bagian sejarah dan penghargaan buat beliau. Setiap manusia ada yang mulus tindakan, kesandung, dan lain sebagainya itu bagian hidup. Kita tidak ingin menghapuskan sejarah," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, dengan hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun penjara.