Demokrat: JK Beri Kesaksian Cespleng untuk Jero Wacik
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dengan hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Partai Demokrat menilai vonis itu tidak terlepas dari kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meringankan Wacik.
"Kami lihat Pak JK memberi saksi meringankan yang cespleng juga," kata politisi Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Agus mengatakan, Demokrat mempersilakan Wacik untuk menerima vonis itu atau tidak. Menurutnya, Demokrat tidak akan ikut mempengaruhi proses hukum karena Wacik sudah mengundurkan diri dari Demokrat.
"Kami melihat putusannya, kami kembalikan ke Pak Jero Wacik apakah sudah cukup atau tidak. Pak Jero Wacik di Partai Demokrat sudah mengundurkan diri, apalagi saat status tersangka waktu itu," ujar Agus.
Sementara itu, Wacik yang merupakan mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu telah mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang telah mau menjadi saksi meringankan baginya.
"Terima kasih Pak SBY, Pak JK hadir sebagai saksi meringankan. Pertimbangan Pak SBY atas kinerja saya sebagai menteri juga dipertimbangkan," kata Wacik.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jero Wacik dengan hukuman 9 tahun penjara. Wacik didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dalam kurun waktu 2008-2011. Namun, hakim menyebut bahwa penggunaan itu adalah diskresi Wacik selaku menteri. (Baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara).