DPR Desak Menag Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
- VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id - Jajaran Kementerian Agama bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dan evaluasi mengenai laporan keuangan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015.
Ada enam poin dalam pembahasan dan sekaligus rekomendasi Komisi VIII DPR kepada Kementerian Agama, yang harus diperbaiki dalam pelayanan ibadah haji, dan juga rekomendasi pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH tahun 2016.
Pertama, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama RI untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme pembagian kuota secara lebih baik, cermat dan inovatif, dengan tetap pada prinsip keadilan dan transparansi.
Kedua, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat untuk membentuk panitia Kerja BPIH, untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437H/2016 M.
Ketiga, Komisi VIII sepakat untuk membentuk panitia kerja pengawasan laporan keuangan penyelenggaran ibadah haji tahun 1436H/2015 M.
Keempat, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama untuk memperbaiki pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian agama terhadap komponen BPIH.
Kelima, Komisi VIII mendesak Menteri Agama untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tidak terjadi kesalahan penyajian data.
Terakhir, Komisi VIII meminta Menteri Agama untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Biaya dan Penyelenggaraan ibadah haji.