Gerindra Usul Semua Pejabat Publik Disadap
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kadernya di Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Adi Agtas, alasan penolakan karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
"Bagi Gerindra, kejahatan korupsi sama dengan kejahatan kemanusiaan," kata Adi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Atas dasar itu, Gerindra mengusulkan untuk memperkuat kewenangan KPK, terutama terkait penyadapan. Usulan tersebut, menurutnya, sudah dibicarakan di internal Gerindra.
"Agar lebih progresif kami sudah berbincang agar pejabat publik, wajib disadap, ini untuk pencegahan. Dari pada memperdebatkan, mending seluruh pejabat publik yang dilantik wajib disadap," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini melihat dalam pengulan revisi Undang-Undang KPK, DPR tidak bulat. Selain itu, ia khawatir revisi yang awalnya hanya membahas empat poin justru akan melebar dan melemahkan KPK.
"DPR lembaga politik siapa yang menjamin hanya empat poin, tidak merembet ke mana-mana. Agar lebih mudah, Presiden Jokowi menarik diri kalau melemahkan," ujar Adi. (ase)