HNW: Belum Ada Usul Formal Pembubaran DPD
- Dokumentasi PKS
VIVA.co.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan telah mendengar usulan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
"Aspirasi kami tampung, kami ada lembaga pengkajian sejauh mana masukan itu satu hal relevan untuk ditindak lanjuti. Ini juga sebuah tantangan bagi DPD untuk membuktikan mereka lembaga yang layak untuk tetap diakui keberadaanya," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Hidayat menjelaskan tidak mudah untuk membubarkan DPD karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Dasar. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan melakukan amandemen.
"Sampai hari ini belum ada yang secara formal, secara khusus mengusulkan kepada MPR untuk mengubah UUD dan menghapuskan DPD," ujar Hidayat.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pembubaran DPD hanya sebatas wacana yang beredar saja. "PKB juga hanya berwacana. Belum menyampaikan usulan resmi," kata Hidayat.
Hidayat mengakui polemik saat ini mengarah pada dua hal. Pertama pembubaran DPD dan kedua penambahan kewenangan DPD agar setara dengan DPR.
"Saya ikuti UUD yang menghendaki DPD ada dengan segala kewenangannya. Kami pasif," ujar Hidayat. (ase)