Kepala Daerah Baru Diingatkan Tak 'Bagi-bagi' Jabatan

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi II, Muchtar Luthfi Andi Mutty dari Fraksi Partai NasDem mengingatkan agar kepala daerah (kada) yang terpilih hasil pilkada serentak tak bagi-bagi jabatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tim suksesnya. Pasalnya tradisi "balas jasa" itu menurutnya tak profesional pula melanggar Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa itu Calon Independen Pilkada? Berikut Pengertian, Syarat, dan Batas Usia

"Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dijelaskan bahwa PNS harus bersikap netral," kata Muchtar Luthfi di Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Menurutnya, tak sedikit sebenarnya PNS yang diam-diam ikut menjadi salah satu tim sukses kepala daerah. Padahal sanksi dalam UU ASN adalah pemberhentian. Hal tersebut menurut politikus NasDem ini juga akan menjadi awal terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemendagri Minta Pemda Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Singgung Penyaluran Pendanaan


"Itu ekses dari PNS yang tidak netral. Ini juga jadi tantangan pemerintah untuk hadirkan ASN yang netral. Apabila ini terjadi maka akan mengganggu profesionalisme PNS karena mereka akan berlomba cari muka lewat tim sukses bukan dengan memperbaiki kinerja," tambahnya.

Lanjutnya, bagi-bagi kekuasaan setelah dilantik harus segera dihentikan. Dia mengingatkan kepala daerah baru bahwa kasus korupsi yang menjerat pada kepala daerah sebelumnya banyak terjadi karena faktor "balas jasa" tersebut.

Bawaslu Segera Buat Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Tak hanya PNS pendukung diberikan jabatan strategis, tim sukses pemenang juga kerap diangkat menjadi PNS. Hal tersebut disesalkan politikus yang duduk di komisi yang mengurusi pemerintahan ini.

"Mereka juga harus belajar dari banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi. Semoga mereka tidak mengikuti jejak pendahulunya," harapnya.

Dalam bulan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan melantik kepala daerah tingkat 1 hasil pilkada Desember 2015 secara serentak di Istana Negara, Jakarta. Sementara kepala daerah, bupati dan walikota akan dilantik di ibukota provinsi masing-masing.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Masyarakat Harus Ingat, Pilkada Sultra Hanya 1 Putaran

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 semakin mendekati tahap akhir.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024