Survei: Kepercayaan Terhadap DPR Semakin Menurun
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Publik menanggapi beragam terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dengan dibantu oleh Asian Barometer dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), wacana ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga politik, salah satunya DPR RI.
Temuan survei, diketahui hanya terdapat 48,4 persen warga yang percaya kepada DPR. Sedangkan 44,4 persen tidak percaya dan 7,2 persen tidak tahu. Angka kepercayaan ini dinilai rendah jika dibandingkan dengan KPK, dengan tingkat kepercayaan 79,6 persen.
"Angka ini bahkan lebih rendah jika dibandingkan rating DPR satu tahun lalu, di mana trust masyarakat masih berkisar pada 59,2 persen," kata Direktur Riset LSI Hendro Prasetyo, di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2016.
Hendro menilai, sehubungan dengan isu revisi ini, trust yang rendah kepada DPR ini terancam semakin menurun. Mereka yang tahu tentang rencana revisi ini katanya cenderung memiliki tingkat kepercayaan lebih rendah terhadap DPR dibandingkan mereka yang tidak mengikuti isu ini.
"Jika revisi UU KPK dilakukan dengan mengurangi kewenangan KPK maka arahnya akan berlawanan terhadap aspirasi masyarakat untuk tetap mempertahankan KPK," ujar Hendro.
Survei ini dilakukan terhadap warga Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih. Jumlah responden dalam wawancara tatap muka ini adalah 1.550 responden, dengan margin of error plus minus 2,5 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen, wawancara dilakukan pada 18-29 Januari 2016.