Survei: Hanya 22,5 Persen Warga Peduli Revisi UU KPK
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai pro dan kontra. Publik menanggapi beragam wacana ini. Hal itu terungkap dalam rilis survei yang dilakukan bersama oleh Asian Barometer, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia.
Survei dilakukan terhadap warga Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih. Jumlah responden dalam wawancara tatap muka ini adalah 1.550 responden, dengan margin of error plus minus 2,5 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Waktu wawancara yaitu pada 18-29 Januari 2016.
Salah satu komponen riset ini adalah untuk mengetahui sikap percaya (trust) publik kepada institusi politik, khususnya setelah ada rencana revisi UU KPK. Juga untuk mengetahui bagaimana respon publik terhadap rencana ini.
Temuan survei, di antara enam lembaga demokrasi, KPK menduduki posisi puncak sebagai lembaga yang punya tingkat kepercayaan paling tinggi dengan 79,6 persen. Selanjutnya adalah Kepresidenan (79,2 persen), Kepolisian (68,9 persen), pengadilan (57,9 persen), dan yang paling rendah adalah DPR (48,5 persen) serta partai politik (39,2 persen).
"Apa yang akan terjadi pada trust ini jika revisi UU KPK dijalankan? Kepercayaan terhadap KPK cenderung relatif stabil dalam setahun terakhir," kata Direktur Riset LSI Hendro Prasetyo, di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2016.
Temuan survei cukup mengagetkan. Hanya 22,5 persen warga mengikuti pemberitaan tentang rencana revisi ini, sedangkan sisanya 77,3 persen tidak mengikuti. Di antara 22,5 persen yang mengikuti itu, 54,4 persen menilai revisi akan melemahkan KPK. Sebesar 34,1 persen menilai akan memperkuat dan 11 persen tidak bisa menilai.
"Di antara yang aware dengan isu revisi UU KPK, mayoritas warga katakan revisi akan melemahkan KPK," kata Hendro.
Di antara yang mengikuti pemberitaan revisi UU KPK, sekitar 83,9 persen tidak setuju dengan rencana untuk membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Sisanya 14,4 persen setuju dan 1,7 persen mengatakan tidak tahu.
"Yang mengetahui tentang beberapa kewenangan KPK yang diusulkan untuk direvisi, tidak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan juga tidak setuju jika kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan," kata Hendro.