Politisi Gerindra: Dewan Pengawas Usik Independensi KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, menilai usulan pembentukan Dewan Pengawas justru membahayakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, nantinya akan ada campur tangan Presiden di lembaga itu.
"Dewan Pengawas bahaya sekali kalau dilakukan. Kalau Presiden turut campur tangan dalam independensi KPK, di mana lagi independensi? Ini bisa dipakai jadi alat untuk membombardir lawan-lawan politik," kata Supratman, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Februari 2016.
Andaikata memang diperlukan keberadaan Dewan Pengawas, Supratman menyarankan agar seleksi pemilihan anggota tidak dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Presiden. Menurut dia, akan lebih baik jika seleksi dilakukan oleh internal KPK.
Selain itu, Supratman menilai agar Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi yang terkait dengan penindakan. Pada draf usulan revisi UU KPK, disebutkan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dari Dewan Pengawas.
"Kewenangan di dalam bidang penindakan tidak boleh ada," kata dia.
Usulan pembentukan Dewan Pengawas merupakan salah satu poin dalam usulan revisi UU KPK. Pada draf tersebut disebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas 5 orang yang dipilih dan diangkat oleh Presiden.