Busyro Muqqadas: Revisi UU Sangat Melemahkan KPK
- ANTARA/M Agung Rajasa
"Jadi Undang-Undang KPK ini kalau dilihat isi draftnya tidak ada yang memperkuat, semuanya melemahkan," kata Busyro di acara Diskusi Publik di kantor Muhamadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 5 Febuari 2016.
Menurutnya, susunan revisi yang diajukan DPR saat ini sama sekali tidak ada yang memberikan keluluasaan bagi KPK. Ia menilai alasan DPR merevisi undang-undang KPK lantaran takut dengan aktivitas kerja KPK saat ini.
"Satu sama lain melemahkan. Jadi sempurna. Misalkan soal penyadapan kalau misal itu di revisi pasti implikasinya panjang. Pertanyaan kenapa DPR getol sekali penyadapan harus seizin dewan pengawas. Memang kalau gak seizin dewan pengawas apa ruginya DPR. Orang DPR itu khawatir kalo disadap," kata Busyro.
Petinggi Muhamadiyah ini juga menyayangkan dengan sikap pemerintahan Jokowi -JK yang cenderung lepas tangan terhadap rencana revisi undamg-undang tersebut.
"Kemudian Jokowi pernah menyatakan akan menarik (usulan revisi) tapi DPR mengulang lagi. Presiden melalui Menkopolhukan katanya menungggu keputusan DPR saja. Pertanyaan kalau revisi kenapa Jokowi tidak langsung menolak saja," ujarnya.