Ketua MPR: KPK Lebih Paham Bagian Mana yang Perlu Direvisi
VIVA.co.id – Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya berdasarkan keinginan lembaga anti korupsi saja. Pasalnya KPK merupakan pengguna UU tersebut.
Menurut Zulkifli, KPK lebih paham bagian mana saja yang perlu direvisi, bagian mana yang tidak perlu, dan bagian mana yang harus diperkuat.
"Berkali-kali sudah saya sampaikan. Terserah KPK-nya wong KPK-nya yang make. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat. KPK tau yang terbaik," ujar Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menanggapi sikap partainya apakah mendukung atau menolak revisi Undang-undang KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
"Kalau mereka menolak, kita menolak juga," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini.
Meski serahkan sepenuhnya poin revisi sesuai keinginan KPK, Zulhas yang juga Ketua MPR RI ini mengaku tidak mengetahui apa saja empat poin revisi lembaga anti korupsi itu.
"Poin revisi saya nggak mengikuti. Ikuti aja nanti. Prinsip saya, kalo UU tuh yang makai. Misal sekarang, haluan negara, tergantung yang make MPR. Kalo semua bilang perlu, MPR-nya bilang nggak, masa dipaksa," katanya.