Pilkada Serentak Sepi Karena Kandidat Dilarang Iklan

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana penari dan pelawak Bali membantu pemilih saat pemungutan suara di Desa Penarungan, Badung, Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wira Suryantala

VIVA.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia urun ide berkaitan akan adanya revisi UU Pilkada. Mengacu evaluasi mereka terhadap pelaksanaan Pilkada serentak putaran purtama yang dianggap kurang semarak, KPI mengusulkan agar pasangan calon diberikan juga hak untuk beriklan asalkan dalam batasan serta koridor yang jelas dan tegas.

Bicara Pilkada Lewat DPRD, Fadli Zon Mengaku Ingat Ahok

“Kalau dibandingkan dari sisi media, memang lebih semarak pileg dan pilpres, namun lebih tertib di pilkada. Bagaimana kita bisa menggabungkan pilkada yang semarak di media namun juga tertib,” kata Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat, kepada VIVA.co.id, Kamis 4 Februari 2016.

Menurut dia, pembatasan iklan kampanye oleh KPU atas pembiayaan dari APBD ternyata sangat memberatkan keuangan negara. Keterbatasan anggaran seringkali menjadikan jangkauan sosialisasi melalui iklan tidak maksimal.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

“APBD yang terbatas berakibat kepada terbatasnya kemampuan KPU untuk mengiklankan pasangan calon dengan jangkauan media yang lebih banyak dan coverage yang lebih luas. Ini bukan salah KPU, tapi memang anggarannya terbatas,” kata Idy.

Temuan KPI, terjadi perbedaan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah yang lain dalam hal penganggaran APBD untuk keperluan iklan pasangan calon. Di sejumlah daerah, TV dan radio juga mengeluhkan minimnya kesempatan mereka mendapatkan kue iklan pilkada.

Anggota DPR Ini Dorong Presidential Threshold Ditiadakan

Agar pemasangan iklan pasangan calon tidak hanya bisa dilakukan KPU tetapi juga pasangan calon dengan batasan waktu, frekuensi dan durasi yang tegas. Aturan sekarang menyebutkan pemasangan iklan hanya oleh KPU dalam masa 14 hari sebelum masuk masa tenang dengan frekuensi 10 spot  kali 30 detik (TV) dan 60 detik (radio) per hari.

“Kalau ke depan bisa juga pasangan calon diberikan kesempatan beriklan dengan batasan waktu yang jelas, misalnya dalam 14 hari sebelum masa 14 hari KPU memasang iklan pasangan calon. Jadi iklan bisa satu bulan, setengah bulan oleh KPU setengah bulannya oleh paslon misalnya,” katanya. (one)

Ilustrasi kotak suara

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Arief Budiman menilai tak hanya di PKPU harusnya di UU agar kuat.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2019