Kasus Hary Tanoe, Hotman: Kejaksaan Tak Paham UU Pajak

Hary Tanoesoedibjo didampingi Yusril Ihza Mahendra dan Raja Sapta Oktohari usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perindo di Jakarta, Kamis (7/3/2013). Foto: VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea menilai Kejaksaan Agung tidak mengerti UU Perpajakan. Hal itu dikarenakan pajak yang melibatkan PT Mobile 8 disebutnya tak terkait dengan pelanggaran hukum.

Target Tax Amnesty Dikritik Sulit Tercapai

"Semua orang yang mengerti UU pajak, akan mengatakan tidak ada pelanggaran pajak. Kalau tidak mengerti pasti tuduhan begitu. Sepertinya rekan Kejaksaan kurang mengerti UU pajak, yang membuat asumsi dan pendapat yang salah," ungkapnya di Jakarta Pusat.

Selain itu, Hotman justru menegaskan, PT Mobile 8 seharusnya mendapatkan pengembalian uang pajak sebesar Rp10.748.156.345 karena telah membayar di muka sebelumnya.

"Kalau mengerti soal ini, pasti tidak ada penyelidikan atau penetapan tersangka karena tidak ada kerugian negara," tambahnya.

PT Mobile 8 disebutkan mengalami kerugian dalam rentan waktu 2002-2005. Kerugian tersebut diungkapkan Hotman mencapai Rp693 miliar.