Hary Tanoesoedibjo Bantah Kirim SMS Ancaman
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo membantah tuduhan bahwa kliennya telah mengancam jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Yulianto. Menurut Hotman, pesan singkat dari Ketua Umum Partai Perindo tak mengandung ancaman.
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan ancaman lewat pesan singkat. Namun Hotman menduga jaksa yang menerima pesan singkat itu membuat intonasi ancaman sendiri.
"Memang benar adanya SMS yang dikirimkan. Tapi bahasa dari SMS adalah bahasa idealisme tidak mengancam, kalau memang itu ancaman berarti semua politisi kita yang jadi gubernur, menteri harusnya masuk penjara. Karena mereka setiap kampanye akan seperti itu," kata Hotman di kawasan Jakarta Pusat.
Hotman menambahkan, akan segera memberikan tindakan tegas karena pihaknya merasa sudah sangat dirugikan. Terlebih dengan adanya pelaporan terkait pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo.
"Itu oleh kejaksaan bahkan secara resmi disebutkan seolah-olah mengancam di Komisi III DPR bahkan ramai-ramai buat laporan polisi ke Bareskrim. Atas dasar itulah Hary Tanoesoedibjo berpendapat sudah terlalu mengalah. Maka saya ditunjuk dalam waktu dekat akan membuat laporan balik kepada oknum kejaksaan yang oleh Hary Tanoesoedibjo dianggap mencemarkan," tambahnya.
Sebagai informasi, Yulianto pada Kamis, 28 Januari 2016, melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim setelah menerima pesan singkat yang diduga sebuah ancaman.