Fraksi Gerindra Tolak Revisi UU KPK
- ANTARA FOTO/ Widodo S. Jusuf.
VIVA.co.id - Meski sudah masuk dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, Fraksi Gerindra menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota dewan asal Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mengatakan, penolakan itu adalah bentuk konsistensi partainya dalam mendukung keberadaan lembaga antirasuah itu.
"Saya sendiri belum melihat draf itu. Sikap fraksi kami tetap menolak karena dapat melemahkan KPK," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Menurutnya, potensi pelemahan KPK tetap ada dalam rencana perubahan atas produk legislasi tersebut. "Bisa saja di Dewan Pengawas, karena akan terlalu lama prosedurnya. Tapi pada prinsipnya memang harus ada yang mengawasi. Tapi jangan kewenangan diambilalih oleh Dewan pengawas yang nanti akan melemahkan KPK," ujarnya menambahkan.
Gerindra berencana menolak revisi UU tersebut melalui mekanisme pemungutan suara. "Penolakan itu kan harus rasional. Itu sikap politik dari Fraksi Partai Gerindra. Kalau pun harus diputuskan kami minta voting," katanya menegaskan.
Pernyataan Fadli tersebut berbeda dengan sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai revisi UU KPK mendesak. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kerap sependapat dengan Fadli Zon itu mengatakan, DPR hanya menerima usulan pemerintah atas rencana amandemen UU KPK.
"Enggak bisa yang sepakat cuma satu dua lembaga. Seluruh lembaga harus sepakat. Jangan ada satu lembaga merasa didukung rakyat. Enggak boleh. Negara itu mesti konsolidatif, membangun sinergi, kalau tidak ya omong kosong, tidak ada pemberantasan korupsi. Ini kan hiburan aja orang ditangkap, orang disadap," kata Fahri.
Empat poin krusial yang rencananya bakal diamandemen adalah perihal penyadapan, penyidik independen, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan adanya Dewan Pengawas KPK.
(mus)