ELSAM Kritik Sejumlah Poin dalam Revisi UU Terorisme

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya perihal perpanjangan masa penahanan terhadap terduga teroris.

Israel Akan Dapat Dukungan Jauh Lebih Besar dari Trump, Menurut Pengamat

Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik keberadaan pasal ini. "Bukan tidak mungkin terduga teroris ini akan menghadapi penyiksaan selama fase interogasi, bahkan tak jarang berujung pada kematian atau penghilangan paksa, sebagaimana diakui oleh Pelapor Khusus PBB untuk Counter-Terrorism, Ben Emmerson," ujar Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2016.

Draf revisi UU tentang terorisme sudah dirampungkan oleh jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Setelah direstui Presiden Jokowi, draf tersebut segera dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin krusial yang diubah adalah soal perpanjangan masa penahanan yang awalnya hanya 7 hari menjadi 20 hari.

Densus 88 Blak-blakan Ungkap Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng

Menurut ELSAM, tujuh hari penahanan sebenarnya menjadi masa ideal bagi seseorang yang ditangkap karena dugaan kasus terorisme. Hal tersebut sesuai dengan standar HAM internasional.

"Penahanan terhadap terduga teroris selama 20 hari jelas tidak proporsional karena hal tersebut bukanlah suatu less intrusive measures," katanya menambahkan.

Tak hanya soal masa penahanan, ELSAM juga menyoroti wacana surveillance yang juga digulirkan dalam revisi tersebut. Adapun surveillance menyangkut hal pemantauan, penyadapan hingga intersepsi komunikasi. Dia menjelaskan wacana pemberantasan terorisme secara umum memang banyak menggunakan metode ini. Sayangnya, hal tersebut kerap cenderung menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.

Jika disetujui, maka metode surveillance ini menurut ELSAM akan memberikan kewenangan bagi institusi yang ditunjuk untuk mengontrol seluruh data warga negara dan memiliki kebebasan untuk mengakses data pribadi warga seluas-luasnya.

"Pemerintah dan aparat keamanan memperoleh akses yang sangat luas untuk mengetahui riwayat hidup seseorang, melakukan kontrol terhadap populasi masyarakat tertentu dan mampu bertindak agresif terhadap populasi dengan identitas privasi yang tidak dikehendaki.”

Densus Tangkap Tiga Terduga Teroris di Jawa Tengah

(mus)
 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Kapolri mengucapkan berterima kasih pada anggota Brimob yang sudah berkolaborasi dengan Densus terkait menegakkan hukum kepada kelompok teror.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024